
MEDANSATU.COM, Medan – Ini fakta-fakta pengungkapan sindikat peredaran narkoba yang melibatkan Bripka GG (38), oknum polisi dari Polsek Binjai Utara-Polres Binjai. Fakta-fakta ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).
Kombes Tatan mengatakan, penangkapan Bripka GG dan jaringannya dilakukan oleh Petugas TNI AD dari Detasemen Intel Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Deninteldam I/BB). Selain menangkap Bripka GG, turut ditangkap tiga orang tersangka lainnya.
Berikut fakta-faktanya:
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juli 2018
1. Pukul 09.00 WIB
Petugas TNI menangkap RD alias Ren (29), warga Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. RD ditangkap di Jalan Binjai-Namotrasi, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.