
MEDANSATU.COM, Medan – Pria ini sungguh si Raja Tega, tiga barang tetangga diembat semua. Ia berhasil membobol rumah saat si tetangga sedang tertidur. Kelakuannya bikin semua jadi pengen nabok…
Kapolsek Percut Sei Tuan-Polrestabes Medan, Kompol Faidil Zikri, mengatakan, pelakunya bernama Indra Hutapea (27) Jalan Veteran, Desa Medan Estate. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya, Rabu (16/1/2019).
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan warga satu kampungnya, M Erik Aidil Lubis (39), warga Jalan Trepes Area, desa yang sama-dengan surat bukti lapor No. LP/25/I/2019/SPKT PERCUT.
“Tersangka mencuri 3 unit sepeda motor korban di garasi, yakni Honda Beat Nopol BK 2178 AEF, Honda Beat Nopol BK 3356 AEC, dan Honda Astrea Legenda Nopol BK 3636 KK,” tambagnya. (medansatu.com/angga)